DOOR PRIZE
Menumbuhkan Kesadaran Membayar Kelompok SPP
Oleh
: Ruslan DM (Faskab Selayar)
Permasalahan
Tunggakan dalam Kegiatan dana bergulir merupakan permasalahan yang terjadi
secara massiv dihampir semua kelompok dana bergulir khususnya yang dikelolah
melalui program – program pemberdayaan masyarakat. Hal ini juga tidak
terkecuali dalam peengelolaan dana bergulir yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri
Perdesaan.
|
Pengundian Calon Penerima Door Prize |
Kecamatan
Bontomatene adalah satu satu lokasi pelaksanaan program PNPM Mandiri Perdesaan
di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah berkecimpung dalam program ini sejak
tahun 2003 ( masih di zaman PPK). Dan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan, kecamatan ini juga tidak terlepas dari permasalahan
tunggakan kelommpok SPP yang semakin hari, semakin bertambah jumlah dan
modusnya.
Dari
tahun 2003 sampai dengan tahun 2012, kecamatan Bontomatene sangat sulit
mendapatkan surplus netto yang dapat dibagi sesuai ketentuan program yang
disebabkan oleh tingginya nilai tunggakan kelompok – kelompok yang
didampinginya. Dengan kata lain, dari sisi
surplus , UPK Kecamatan ini dapat dikatakan jalan ditempat.
Kondisi
ini menjadi perhatian khusus pengurus UPK yang dipimpin oleh Saudara Makmur dan Saudara Subhan sebagai Bendahara serta Tiwi
sebagai Sekretaris. Karena dengan tidak adanya surplus netto yang dapat
dibagai, maka pengurus UPK juga tidak dapat memperoleh bonus atas hasil
kinerjanya salam satu tahun anggaran, begitu pula masyarakat miskin yang karena
keberdaan mereka program ini ada tidak dapat menerima dana social dari program.
|
Kelompok SPP menghitung uang yang diterima dai UPK |
Berdasarkan
Kondisi tersebut diatas, maka dengan dukungan dan bimbingan Tim Fasilitator
Kecamatan, maka dimulailah melakukan diskusi – diskusi yang melibatkan para
pelaku di desa dan kecamatan untuk mencari solusi dan alternatif untuk
menuingkatkan kesadaran masyarakat anggota kelompok dalam meneuhi kewajibannya
sebagai kelompok peminjam. Dari rangkaian diskusi ini akhirnya ditemukan suatu
formula untuk memberikan stimulant bagi kelompok yang dapat memenuhi
kewajibannya membawar angsuran selama tiga bulan tanpa tunggakan ( diluar mekanisme IPTW yang telah ditetapkan program
yang memiliki jangka berbanding lurus dengan lama waktu pengembalian). Untuk
lebih familiar di kalangan pelaku program dan Kelompok – kelompok SPP, Ide
pemberian stimulant tiga bulanan ini kemudian ditetapkan namanya dengan DOOR
PRIZE.
Ide
Pemberian DOOR PRIZE ini pertama – tama diusulkan oleh Saudara Subhan selaku Bendahara UPK Kecamatan
Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar, dan setelah melalui perdebatan yang
cukup sengit dengan para peserta pertemuan, akhirnya ide ini disepakati sebagai
salah satu metode mengurangi tunggakan kelompok SPP. Kesepakatan ini kemudian
disosialisasikan pada seluruh anggota kelompok yang masih eksis baik yang lama
maupun yang baru. Ketentuan DOOR PRIZE ini adalah sebagai berikut:
1. Setiap
kelompok berhak berpartispasi pada kegiatan ini
2.
DOOR PRIZE diberikan tiap tiga bulan bagi
kelompok yang membayar tepat waktu dalam kurun waktu tersebut.
3.
Kelompok yang akan diberikan door prize pada
setiap triwulan hanya 5 kelompok yang ditentukan melalui pengundian
4.
Setiap kelompok yang yang ditetapkan sebagai
penerima door prize berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 50.000,-
5.
Pengundian untuk penentuan calon penerima
door proze dilakukan secara terbuka dalam Pertemuan Kecamatan yang dihadiri
oleh utusan – utusan kelompok, baik yang memenuhi syarat maupun yang belum
memenuhi syarat.
6. Pemberian
hadiah uang pembinaan ini akan dilaksanakan bersamaan dengan pertemuan tingkat
kecamatan, baik MAD reguler maupun MAD khusus.
Efek
kebijakan pemberian door prize in sangat luar biasa. Kecamatan Bontomatene yang
selalu tidak dapat melakukan pembagian surplus dari tahun - ketahun akibat banyaknya tunggakan kelompok
SPP, akhirnya dapat membagi surplus sejak tahun 2012, tahun dimana kebijakan
ini mulai diperkenalkan dan kondisi ini semakin baik pada tahun 2013 dan tahun
2014.
|
Pemberian bantuan modal pada kelompok SPP |
Dari
90 kelompok yang saat ini dilayani oleh UPK Kecamatam Bontomatene, setidaknya
selalu ada 25 kelompok yang memenuhi syarat untuk mendapatkan door prize setiap
periode pengundian. Berdasarkan kesepakatan dan ketersediaan anggaran, maka
dari 25 Kelompok yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan door prize
kemudian diundi untuk mendapatkan 5 kelompok penerima door prize untuk setiap
periodenya. ( Dan Alhamdulillah Penulis
berkesempatan mengikuti proses pengundian pada periode bulan Desember 2013 )
Kelompok
– kelompok SPP yang ada di kecamatan ini sangat antusias dan berlomba – lomba
untuk dapat memenuhi kriteria guna mendapatkan kesempatan menjadi salah satu
kelompok yang mendapatkan door prize ini. Dan Kondisi ini berimplikasi poisitif
pada kelancaran pengembalian kelompok baik pada kelompok yang sudah mendapatkan
door proze maupun pada kelompok yang masih berusaha untuk mendapatkannya.
Selama
kurun waktu dua tahun ini, telah ada 40 kelompok yang diberikan hadiah door
prize ini. Dan mereka mengatakan sangat puas atas kebijakan ini. Keseluruhan
dari penerima door prize ini maupun yang memenuhi kriteria untuk mendapatkannya
pada akhirnya juga menerima IPTW yang dibagikan setiap akhir tahun.
Kebijakan
pemberian door proze ini memang sangat sederhana dan dapat dilakukan oleh
setiap UPK, namun dalam realitasnya untuk di kabupaten kepulauan Selayar belum
ada Pengurus UPK lainnya yang menerapkan seperti ini, dan ini memang tidak mudah karena
dibutuhkan tingkat kepedulian yang tinggi dan kerelaan untuk menerima kondisi berkurangnya
tingkat surplus yang didapatkan karena sebagian surplus yang sudah didapatkan
harus dikembalikan pada kelompok dan
berkurangnya surplus ini akan berakibat pada berkurangnya alokasi surplus untuk
item pembagian bonus UPK. Hal ini disadari betul oleh pengurus UPK
kecamatan Bontomatene, namun mereka melihat dari sisi positifnya yaitu, kalau
kelompok lancar membayar, maka walaupun ada pengalokasian anggaran untuk
memberikan hadiah door prize, tetap akan mengalami peningkatan surplus di
banding jika banyak kelompok yang menunggak maka tidak hanya mengurangi peluang
untuk surplus, bahkan surplus yang sudah didapatkan tidak boleh di bagi
karena masih banyaknya tunggakan yang tertinggal di masyarakat. Kalau sudah
seperti ini kondisinya, maka UPK justru tidak mendapatkan bonus diakhir tahun dan itu adalah sebuah
kerugian bagi pengurus UPK itu sendiri karena sudah bekerja satu tahun dan
tidak mendapat bonus atas hasil kerjanya yang disebabkan oleh masih banyaknya
tunggakan kelompok SPP.
Semoga
inovasi dalam mendorong kelompok SPP agar lancar membayar ini dengan cara
memberikan stimulant berupa Door Prize dapat direplikasi pada lokasi – lokasi
lainnya di Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya dan di seluruh wilayah
Indonesia pada umumnya. Amin….. Dan
semoga para pengurus UPK semakin kreatif dalam menemukan metode dan strategi yang
dapat mendorong kesadaran kelompok dalam memenuhi kewajibannya terhadap
tunggakan.