Oleh : Ruslan DM (Faskab Selayar)
Kecamatan Bontoharu adalah salah satu kecamatan lokasi PNPM
Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah berpartisipasi
dalam program ini sejak zaman PPK (Program Pengembangan Kecamatan) tahun 2003.
Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan MAD Prioritas Usulan atau MAD II yang
dimaksudkan sebagai wadah bagi masyarakat Kecamatan Bontoharu untuk membahas
dan mendiskusikan usulan – usulan prioritas pada tingkat kecamatan selalu
berakhir dengan deadlock alias tidak ada kesepakatan yang terbangun mengenai
prioritas usulan. Karena terjadi deadlock, maka yang yang terjadi adalah
melakukan prioritas usulan secara voting dengan menggunakan metode perengkingan.
Kondisi ini terus berjalan demikian dari tahun ke tahun.
maupun di
tingkat desa. Di kalangan pelaku ini, ada kerinduan untuk mengembalikan proses
penentuan prioritas usulan kegiatan melalui MAD Prioritas usulan secara
musyawarah mufakat. Ketinduan ini bukan tanpa alasan. Salah satu alsan yang
dikemukakan adalah proses penentuan prioritas usulan dengan cara pemberian skor
selalu merugikan desa – desa yang utusannya kurang mampu melakukan loby – loby
dengan desa lainnya dan juga selalu terjadi hasil prioritas usulan melalui cara
pemberian skor adalah usulan – usulan
yang menduduki prioritas utama bukan lahir karena asas manfaat dan urgensinya
tetapi lebih karena kemampuan utusan – utusan desa dalam melakukan loby dengan
desa – desa lainnya. Jadi walaupun secara kasat mata usulan tersebut kurang
bermanfaat, namun tetap menjadi rangking pertama.Kondisi ini menjadi perhatian utama oleh para pelaku PNPM
Mandiri Perdesaan di Kecamatan Bontoharu, mulai dari Fasilitator Kecamatan
maupun BKAD dan pelaku – pelaku lainnya baik di tingkat kecamatan
Berdasarkan kondisi diatas, maka dalam pelaksanaan MAD
Prioritas Usulan untuk tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan pada hari Rabu,
tanggal 11 September 2013 bertempat di Aula Kantor Camat Bontoharu, maka dalam
rembug persiapan pelaksanaan MAD Prioritas usulan, disepakati untuk memberikan
pemahaman pada seluruh peserta agar metode yang digunakan dalam proses
penentuan prioritas dengan metode musyawarah mufakat sebagai implementasi dari
filosofi MAD Prioritas usulan, dimana para pelaku memahami bahwa esensi
musyawarah adalah mufakat.
Proses pemberian pemahaman berjalan cukup a lot dan memakan
waktu yang cukup lama, berbagai alasan dan pandangan yang dikemukakan oleh
masing – masing perwakilan desa berdasarkan pemahamannya mengenai musyawarah
mufakat atau voting dengan metode perengkingan
mewarnai proses diskusi. Berbagai pro dan kontra dari para peserta ini
dicatat dengan cermat oleh pimpinan sidang yaitu bapak Paragau yang juga ketua
BKAD Kecamatan Bontoharu dan dijawab dengan penuh kehati-hatian dan jelas. Pro
dan kontra ini idak hanya pada tataran wacana dan argumentasi, beberapa peserta
yang kurang sabar memilih jalan meninggalkan lokasi kegiatan. Tepat pukul 15.45
Wita yaitu dua jam dari proses pembahasan metode ini ( yang dimulaipada pukul
13.45 wita). Para pelaku tingkat kecamatan dan Fasilitator Kabupaten melakukan
rembug untuk mencari jalan keluar dari kondisi yang sudah mulai kurang terarah
ini. Akhirnya disepakati untuk melakukan pendekatan persuasive pada beberapa
indifidu yang cukup keras meolak proses musyawarah mufakat dalam penentuan
prioritas usulan ini. Dan ternyata pendekatan persuasive ini cukup berhasil
karena melalui cara ini dapat dipahami secara menyeluruh mengenai alasan – alasan
mendasar penolakan metode penentuan prioritas dengan cara mufakat. Salah satu
alasan mendasar adanya kekhawatiran akan terjadi kongkalikong beberapa desa
untuk lebih mengutamakan usulan – usulan desa tertentu tanpa melihat sisi
manfaat dan urgensi dari usulan tersebut. Setelah ada penjelasan bahwa cara
mufakat dalam penentuan prioritas tetap tunduk pada aturan – aturan baku dalam
PNPM Mandiri Perdesaan dan bukan beradasarkan pada seberapa banyak orang
menyepakatinya, barulah orang – orang tersebut menerima untuk melakukan
prioritas usulan secara musyawah dan mufakat.
Penentuan Prioritas usulan secara musyawarh dan mufakat ini
diawali dengan penentuan kriteria yang akan menjadi dasar dalam melakukan
urutan prioritas. Kriteria yang disepakati adalah mengacu pada kriteria usulan
yang dapat didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan yaitu
- Lebih bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin (RTM)
- Dapat dikerjakan oleh masyarakat
- Didukung oleh sumberdaya local
- Berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat miskin
- Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
- Diutamakan desa – desa yang jarang mendapatkan alokasi pendanaan baik dari PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari sumber lainnya.
Berdasarkan kriteria tersebut diatas, maka terjadi proses
diskusi dan musyawarah untuk menentukan prioritas usulan mulai dari prioritas 1
sampai dengan prioritas 15. Setelah rampung proses penentuan dan penetapan
prioritas, para peserta merasa cukup puas dengan hasil yang dicapai dan
semuanya menerima secara bulat dan mufakat.
Dari proses yang terjadi dapat dijelaskan beberapa kondisi
yang perlu mendapat perhatian utama kenapa proses ini dianggap cukup berhasil.
Yaitu: Proses penentuan prioritas usulan secara musyawarah dan mufakat selama
ini terjadi di beberapa kecamatan lainnya karena para peserta memahami dan
mengetahui bahwa semua yang masuk prioritas dipastikan dapat terdanai. Kondisi
yang terjadi kecamatan Bontoharu adalah pengecualian karena dengan ancar –
ancar dana yang berjumlah Rp. 1.100.0000.000,- (sesuai ancar – ancar alokasi
yang telah dikeluarkan oleh TNP2K), maka kemungkinan usulan yang dapat dan bias terdanai pada
tahun 2014 adalah hanya sampai pada urutan prioritas 5 atau lima usulan dari
lima desa yang akan mendapatkan alokasi dana pada tahun 2014 nanti.
Kondisi diatas disadari betul oleh semua peserta, sehingga
dalam meberikan urutan prioritas benar – benar berdasarkan pada kesesuaian dan
ketepatan dengan kritria yang sudah ditetapkan diatas. Dan yang paling
membanggakan adalah semua menerima hasilnya dengan puas, tidak seperti selama
ini kalau proses perengkingan telah selesai ada yang menyesal karena sudah
memberikan nilai tinggi pada desa lain dan seharusnya desa tersebut juga
memberikan nilai tinggi pada desanya, namun desa tersebut menghianati
kesepakatan yang sudah dibangun karena ternyata juga melakukanm kesepakatan
dengan desa – desa lainnya.
Semoga proses yang terjadi di kecamatan Bontoharu Kabupaten
Kepulauan Selayar ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam
melakukan proses penentuan usulan secara musyawarah dan mufakat. Amin…..
0 komentar:
Posting Komentar