Jumat, 13 September 2013

KEC. BONTOHARU TENTUKAN PRIORITAS USULAN 2014 SECARA MUFAKAT




    Oleh : Ruslan DM (Faskab Selayar)

Kecamatan Bontoharu adalah salah satu kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah berpartisipasi dalam program ini sejak zaman PPK (Program Pengembangan Kecamatan) tahun 2003. Dalam kurun waktu tersebut, kegiatan MAD Prioritas Usulan atau MAD II yang dimaksudkan sebagai wadah bagi masyarakat Kecamatan Bontoharu untuk membahas dan mendiskusikan usulan – usulan prioritas pada tingkat kecamatan selalu berakhir dengan deadlock alias tidak ada kesepakatan yang terbangun mengenai prioritas usulan. Karena terjadi deadlock, maka yang yang terjadi adalah melakukan prioritas usulan secara voting dengan menggunakan metode perengkingan. Kondisi ini terus berjalan demikian dari tahun ke tahun.

maupun di tingkat desa. Di kalangan pelaku ini, ada kerinduan untuk mengembalikan proses penentuan prioritas usulan kegiatan melalui MAD Prioritas usulan secara musyawarah mufakat. Ketinduan ini bukan tanpa alasan. Salah satu alsan yang dikemukakan adalah proses penentuan prioritas usulan dengan cara pemberian skor selalu merugikan desa – desa yang utusannya kurang mampu melakukan loby – loby dengan desa lainnya dan juga selalu terjadi hasil prioritas usulan melalui cara pemberian skor  adalah usulan – usulan yang menduduki prioritas utama bukan lahir karena asas manfaat dan urgensinya tetapi lebih karena kemampuan utusan – utusan desa dalam melakukan loby dengan desa – desa lainnya. Jadi walaupun secara kasat mata usulan tersebut kurang bermanfaat, namun tetap menjadi rangking pertama.Kondisi ini menjadi perhatian utama oleh para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Bontoharu, mulai dari Fasilitator Kecamatan maupun BKAD dan pelaku – pelaku lainnya baik di tingkat kecamatan

Berdasarkan kondisi diatas, maka dalam pelaksanaan MAD Prioritas Usulan untuk tahun anggaran 2014 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 September 2013 bertempat di Aula Kantor Camat Bontoharu, maka dalam rembug persiapan pelaksanaan MAD Prioritas usulan, disepakati untuk memberikan pemahaman pada seluruh peserta agar metode yang digunakan dalam proses penentuan prioritas dengan metode musyawarah mufakat sebagai implementasi dari filosofi MAD Prioritas usulan, dimana para pelaku memahami bahwa esensi musyawarah adalah mufakat. 

Proses pemberian pemahaman berjalan cukup a lot dan memakan waktu yang cukup lama, berbagai alasan dan pandangan yang dikemukakan oleh masing – masing perwakilan desa berdasarkan pemahamannya mengenai musyawarah mufakat atau voting dengan metode perengkingan  mewarnai proses diskusi. Berbagai pro dan kontra dari para peserta ini dicatat dengan cermat oleh pimpinan sidang yaitu bapak Paragau yang juga ketua BKAD Kecamatan Bontoharu dan dijawab dengan penuh kehati-hatian dan jelas. Pro dan kontra ini idak hanya pada tataran wacana dan argumentasi, beberapa peserta yang kurang sabar memilih jalan meninggalkan lokasi kegiatan. Tepat pukul 15.45 Wita yaitu dua jam dari proses pembahasan metode ini ( yang dimulaipada pukul 13.45 wita). Para pelaku tingkat kecamatan dan Fasilitator Kabupaten melakukan rembug untuk mencari jalan keluar dari kondisi yang sudah mulai kurang terarah ini. Akhirnya disepakati untuk melakukan pendekatan persuasive pada beberapa indifidu yang cukup keras meolak proses musyawarah mufakat dalam penentuan prioritas usulan ini. Dan ternyata pendekatan persuasive ini cukup berhasil karena melalui cara ini dapat dipahami secara menyeluruh mengenai alasan – alasan mendasar penolakan metode penentuan prioritas dengan cara mufakat. Salah satu alasan mendasar adanya kekhawatiran akan terjadi kongkalikong beberapa desa untuk lebih mengutamakan usulan – usulan desa tertentu tanpa melihat sisi manfaat dan urgensi dari usulan tersebut. Setelah ada penjelasan bahwa cara mufakat dalam penentuan prioritas tetap tunduk pada aturan – aturan baku dalam PNPM Mandiri Perdesaan dan bukan beradasarkan pada seberapa banyak orang menyepakatinya, barulah orang – orang tersebut menerima untuk melakukan prioritas usulan secara musyawah dan mufakat. 

Penentuan Prioritas usulan secara musyawarh dan mufakat ini diawali dengan penentuan kriteria yang akan menjadi dasar dalam melakukan urutan prioritas. Kriteria yang disepakati adalah mengacu pada kriteria usulan yang dapat didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan yaitu

  1. Lebih bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin (RTM)
  2. Dapat dikerjakan oleh masyarakat
  3. Didukung oleh sumberdaya local     
  4. Berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat miskin
  5. Memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan
  6. Diutamakan desa – desa yang jarang mendapatkan alokasi pendanaan baik dari PNPM Mandiri Perdesaan maupun dari sumber lainnya.

Berdasarkan kriteria tersebut diatas, maka terjadi proses diskusi dan musyawarah untuk menentukan prioritas usulan mulai dari prioritas 1 sampai dengan prioritas 15. Setelah rampung proses penentuan dan penetapan prioritas, para peserta merasa cukup puas dengan hasil yang dicapai dan semuanya menerima secara bulat dan mufakat.

Dari proses yang terjadi dapat dijelaskan beberapa kondisi yang perlu mendapat perhatian utama kenapa proses ini dianggap cukup berhasil. Yaitu: Proses penentuan prioritas usulan secara musyawarah dan mufakat selama ini terjadi di beberapa kecamatan lainnya karena para peserta memahami dan mengetahui bahwa semua yang masuk prioritas dipastikan dapat terdanai. Kondisi yang terjadi kecamatan Bontoharu adalah pengecualian karena dengan ancar – ancar dana yang berjumlah Rp. 1.100.0000.000,- (sesuai ancar – ancar alokasi yang telah dikeluarkan oleh TNP2K), maka kemungkinan  usulan yang dapat dan bias terdanai pada tahun 2014 adalah hanya sampai pada urutan prioritas 5 atau lima usulan dari lima desa yang akan mendapatkan alokasi dana pada tahun 2014 nanti.
Kondisi diatas disadari betul oleh semua peserta, sehingga dalam meberikan urutan prioritas benar – benar berdasarkan pada kesesuaian dan ketepatan dengan kritria yang sudah ditetapkan diatas. Dan yang paling membanggakan adalah semua menerima hasilnya dengan puas, tidak seperti selama ini kalau proses perengkingan telah selesai ada yang menyesal karena sudah memberikan nilai tinggi pada desa lain dan seharusnya desa tersebut juga memberikan nilai tinggi pada desanya, namun desa tersebut menghianati kesepakatan yang sudah dibangun karena ternyata juga melakukanm kesepakatan dengan desa – desa lainnya.

Semoga proses yang terjadi di kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lainnya dalam melakukan proses penentuan usulan secara musyawarah dan mufakat. Amin…..  

0 komentar:

Posting Komentar